Peraturan bkn-no.-5-tahun-2019-tata-cara-pelaksanaan
IDR 10,000.00
perka bkn no 5 tahun 2019 Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan mutasi bagi kepegawaian tetap negara yang berlaku pada tanggal 05 April 2019. Peraturan ini dapat diakses secara on melalui situs. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan
perkasajitu, Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan.
Quantity: